KOPERASI DI LINGKUNGAN PEMULUNG
KOPERASI DI LINGKUNGAN PEMULUNG
KELOMPOK 1
ADIB FARAS (10215137)
BINTANG TZAR ADHI P (11215379)
CITRA SASMITA (11215522)
DERY Y NUGROHO (11215709)
FELYTA HARDENTIAS (12215615)
KELAS : 3-EA-17
BAB I
LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan salah satu alternatif dalam berbisnis. Mulai dari masyarakat bawah sampai masyarakat menengah ke atas pun tak jarang pernah melakukan dan bergabung dalam koperasi. Selain menguntungkan, koperasi juga ikut andil dalam mensejahterakan masyarakat di suatu daerah karena siapa saja bisa ikut bergabung menjadi anggota koperasi. Bermacam – macam jenis koperasi pun telah berkembang hingga saat ini.
TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini adalah :
Mencontohkan salah satu jenis koperasi
Membuat pembaca lebih paham mengenai koperasi
MANFAAT
Menambah nilai mata pelajaran Ekonomi Koperasi
BAB II
LANDASAN TEORI
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itukemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3 Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutamkoperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-Prinsip Koperasi :
1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5. Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
6. Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.
7. Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebu
Bentuk Organisasi
BENTUK ORGANISASI
Organisasi adalah wadah berkumpulnya sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama, kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja bersama-sama dan merealisasikan tujuanya.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
Kesukarelaan dalam keanggotaan
Menolong diri sendiri (self help)
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Tujuan dan Manfaat
Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost koperasi
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
BAB III
3.0 PEMBAHASAN
KOPERASI DARI PERKUMPULAN PEMULUNG
Koperasi yang berada di daerah Cipeucang, Tangerang selatan, berdiri sejak 17 april 2017. koperasi ini sudah memiliki pabrik olah limbah seluas 2.016 meter persegi. Terdiri dari sedikitnya 20 orang anggota resmi dan 165 orang anggota binaan yang tergabung di organisasi tersebut. Koperasi tersebut telah berkerjasama dengan PT Tirta Investama atau Aqua Danone, sebagai perusahaan pembinanya.
Diketahui skertariat koperasi pemulung berdaya Tangsel adalah Bapak Muryanto. Organisasi tersebut terdiri dari 8 bandar, namun hanya beberapa bandar saja yang telah berkerjasama dengan koperasi. Pihak koperasi masih terus mencoba untuk mengajak beberapa bandar lain untuk bergabung.
Tidak hanya pemulung di TPA Cipeucang yang menjadi sasaran Koperasi Pemulung Berdaya Tangsel, ternyata menyebar hingga ke 8 titik Yakni Pamulang 2, Pamulang Permai, Kedaung, Benda Barat 3, Desa Serua, Ciater, dan Jombang.
Seperti koperasi pada umumnya, pada setiap akhir tahun pasti ada pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggotanya. Kemudian ada pula jaminan kesehatan dan pendidikan, yang terjamin di koperasi usaha ini. Kemudian untuk kesehatan, mereka bekerja sama dengan Puskesmas Keranggan, Cipeucang dibantu oleh Yayasan Al Konsa, Pamulang dibantu Yayasan Lentera, sedangkan wilayah lainnya selama 1,8 tahun ke depan, dibantu oleh Layanan Keseharan Cuma-cuma (LKC) Dompet Dhuafa
Tujuan didirikannya koperasi tersebut yaitu untuk mendapatkan kesetaraan hak dalam memperoleh kesejahteraan, kesehatan dan pendidikan. Terlebih lagi sebagian besar warga di daerah TPA cipeutang tidak mempunyai KTP.
BAB IV
4.0 KESIMPULAN
Kesimpulan dari makalah ini adalah, Koperasi berperan penting bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah karena sistem bagi hasil yang adil dan dapat mencakup banyak orang.
Daftar Pustaka
https://kabartangsel.com/pemulung-di-tangsel-punya-koperasi/
http://darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html
https://indhigo.wordpress.com/7-prinsip-koperasi/
https://gnatanice.wordpress.com/2013/01/20/bentuk-organisasi-dalam-koperasi/
KELOMPOK 1
ADIB FARAS (10215137)
BINTANG TZAR ADHI P (11215379)
CITRA SASMITA (11215522)
DERY Y NUGROHO (11215709)
FELYTA HARDENTIAS (12215615)
KELAS : 3-EA-17
BAB I
LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan salah satu alternatif dalam berbisnis. Mulai dari masyarakat bawah sampai masyarakat menengah ke atas pun tak jarang pernah melakukan dan bergabung dalam koperasi. Selain menguntungkan, koperasi juga ikut andil dalam mensejahterakan masyarakat di suatu daerah karena siapa saja bisa ikut bergabung menjadi anggota koperasi. Bermacam – macam jenis koperasi pun telah berkembang hingga saat ini.
TUJUAN
Tujuan pembuatan makalah ini adalah :
Mencontohkan salah satu jenis koperasi
Membuat pembaca lebih paham mengenai koperasi
MANFAAT
Menambah nilai mata pelajaran Ekonomi Koperasi
BAB II
LANDASAN TEORI
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itukemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3 Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutamkoperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-Prinsip Koperasi :
1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya setiap keanggotaan / anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha (SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak dari setiap anggota koperasi.
4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5. Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
6. Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya masing-masing.
7. Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebu
Bentuk Organisasi
BENTUK ORGANISASI
Organisasi adalah wadah berkumpulnya sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama, kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja bersama-sama dan merealisasikan tujuanya.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
Kesukarelaan dalam keanggotaan
Menolong diri sendiri (self help)
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Tujuan dan Manfaat
Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost koperasi
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
BAB III
3.0 PEMBAHASAN
KOPERASI DARI PERKUMPULAN PEMULUNG
Koperasi yang berada di daerah Cipeucang, Tangerang selatan, berdiri sejak 17 april 2017. koperasi ini sudah memiliki pabrik olah limbah seluas 2.016 meter persegi. Terdiri dari sedikitnya 20 orang anggota resmi dan 165 orang anggota binaan yang tergabung di organisasi tersebut. Koperasi tersebut telah berkerjasama dengan PT Tirta Investama atau Aqua Danone, sebagai perusahaan pembinanya.
Diketahui skertariat koperasi pemulung berdaya Tangsel adalah Bapak Muryanto. Organisasi tersebut terdiri dari 8 bandar, namun hanya beberapa bandar saja yang telah berkerjasama dengan koperasi. Pihak koperasi masih terus mencoba untuk mengajak beberapa bandar lain untuk bergabung.
Tidak hanya pemulung di TPA Cipeucang yang menjadi sasaran Koperasi Pemulung Berdaya Tangsel, ternyata menyebar hingga ke 8 titik Yakni Pamulang 2, Pamulang Permai, Kedaung, Benda Barat 3, Desa Serua, Ciater, dan Jombang.
Seperti koperasi pada umumnya, pada setiap akhir tahun pasti ada pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggotanya. Kemudian ada pula jaminan kesehatan dan pendidikan, yang terjamin di koperasi usaha ini. Kemudian untuk kesehatan, mereka bekerja sama dengan Puskesmas Keranggan, Cipeucang dibantu oleh Yayasan Al Konsa, Pamulang dibantu Yayasan Lentera, sedangkan wilayah lainnya selama 1,8 tahun ke depan, dibantu oleh Layanan Keseharan Cuma-cuma (LKC) Dompet Dhuafa
Tujuan didirikannya koperasi tersebut yaitu untuk mendapatkan kesetaraan hak dalam memperoleh kesejahteraan, kesehatan dan pendidikan. Terlebih lagi sebagian besar warga di daerah TPA cipeutang tidak mempunyai KTP.
BAB IV
4.0 KESIMPULAN
Kesimpulan dari makalah ini adalah, Koperasi berperan penting bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah karena sistem bagi hasil yang adil dan dapat mencakup banyak orang.
Daftar Pustaka
https://kabartangsel.com/pemulung-di-tangsel-punya-koperasi/
http://darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html
https://indhigo.wordpress.com/7-prinsip-koperasi/
https://gnatanice.wordpress.com/2013/01/20/bentuk-organisasi-dalam-koperasi/
Komentar
Posting Komentar