Etika Bisnis 1
TUGAS 1
Mata
Kuliah Etika Bisnis
1. Macam-
macam norma :
·
Norma
Agama
Norma agama ialah petunjuk hidup
yang berasal dari Tuhan YME yang disampaikan melalui utusan Nya yang berisi
perintah dan larangan. Sanksi jika melanggar norma agama ialah siksa akhirat
setelah meninggal dunia.
·
Norma
Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh
lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga sifatnya tegas dapat
melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan
pembuat peraturan itu sendiri. Sanksi dari melanggar norma ini antara lain
denda sampai hukuman penjara dan hukuman
mati.
·
Norma
Kesopanan
Norma kesopanan ialah aturan di
dalam masyarakat yang bersumber dari kebiasaan serta kepatuhan di dalam masyarakat
itu sendiri.
·
Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan ialah peraturan
atau kaidah pedoman hidup yang bersumber dari hati nurani manusia.
2. Etika
di bagi menjadi dua yaitu:
·
Etika
Umum,
Etika umum berbicara mengenai
kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana
manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral
dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam
menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan
ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
·
Etika
Khusus
Etika khusus merupakan penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini
bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang
kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori
dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud :
Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan
kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia
bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau
tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
3. Prinsip
– prinsip etika bisnis:
Prinsip otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan
kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung
arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang
dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan
yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi
perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan
komunitasnya.
Prinsip kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang
paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus
diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika
prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat
meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat tiga
lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak
akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran.
Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua,
kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang
sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip ini ada hubungan erat
dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu
meredam niat jahat perusahaan itu.
Prinsip keadilan
Perusahaan harus bersikap adil
kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil
kepada karyawan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan
lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat
dipertanggung jawabkan.
Prinsip hormat pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik
perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip
keadilan.
4. Kelompok
Stakeholders:
·
Stakeholder
Utama (Primer)
Stakeholder utama merupakan
stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu
kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama
dalam proses pengambilan keputusan.
Stakeholder Pendukung (Sekunder)
·
Stakeholder
pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan
secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki
kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan
berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
Yang termasuk dalam stakeholders
pendukung (sekunder) :
1. Lembaga(Aparat) pemerintah dalam suatu
wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung.
2. Lembaga pemerintah yang terkait dengan
issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan
keputusan.
3. Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat
: LSM yang bergerak di bidang yang bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak
yang muncul yang memiliki concern (termasuk organisasi massa yang terkait).
4. Perguruan Tinggi yakni kelompok akademisi
ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah serta
Pengusaha (Badan usaha) yang terkait sehingga mereka juga masuk dalam kelompok
stakeholder pendukung.
5. Pengusaha (Badan usaha) yang terkait
·
Stakeholder
Kunci
Stakeholder kunci merupakan
stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan
keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai
levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan
untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Yang termasuk dalam stakeholder
kunci yaitu :
1. Pemerintah Kabupaten
2. DPR Kabupaten
3. Dinas yang membawahi langsung proyek yang
bersangkutan.
5. Kriteria
dan prinsip Utilitiarianisme
Aliran utilitarianisme ini berakar
pada ajaran tentang kegunaan atau utility, yang menyatakan, bahwa : baik atau
buruk sebuah tindakan diukur dari apakah tindakan itu menghasilkan tingkat
kesenangan atau kebahagian yang terbanyak, dengan pengorbanan yang paling
sedikit.
Istilah utilitarianisme sebagai
suatu nama aliran yang berasal dari kata latin utilis yang berarti berguna.
Aliran utilitarianisme ini terbagi antara lain aliran act utilitarianism serta
rule utilirianism yang sering diterjemahkan sebagai ‘Utilitarianisme tindakan”
dan ‘Utilitarianisme peraturan’
Prinsip- prinsip aliran
utilitarianisme, menurut Jeremy Bentham (1748-1832) didasarkan kepada dua
prinsip, yaitu :
- asosiasi (association principle) serta
- kebahagiaan terbesar (greatest happiness
principle).
Nilai Positif Etika Utilitarianisme
Maksud Asas Manfaat atau Kegunaan,
kata Bentham, ialah asas yang menyuruh setiap orang untuk melakukan apa yang
menghasilkan kebahagiaan atau kenikmatan terbesar yang diinginkan oleh semua
orang untuk sebanyak mungkin orang atau untuk masyarakat seluruhnya. Oleh
karena itu, menurut pandangan utilitarian, tujuan akhir manusia, mestilah juga
merupakan ukuran moralitas. Dari sini, muncul ungkapan ‘tujuan menghalalkan
cara’. Nilai Positif Etika Utilitarianisme antara lain :
• Pertama, Rasionalitas.
Prinsip moral yang diajukan etika
utilitarianisme tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang tidak dipahami
atau tidak diketahui keabsahannya. Etika utilitarianisme memberikan kriteria
yang objektif dan rasional.
• Kedua, Utilitarianisme sangat
menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
Tidak ada paksaan bahwa orang harus
bertindak dengan cara tertentu yang tidak diketahui alasannya.
• Ketiga, Universalitas.
Mengutamakan manfaat atau akibat
dari suatu tindakan bagi banyak orang. Suatu tindakan dinilai bermoral apabila
tindakan tersebut memberi manfaat terbesar bagi banyak orang.
Kelemahan Etika Utilitarianisme
• Manfaat merupakan konsep yang
begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yamg
tidak sedikit.
• Tidak pernah menganggap serius
nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu
tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
• Tidak pernah menganggap serius
kemauan baik seseorang
• Variabel yang dinilai tidak
semuanya dapat dikualifikasi.
• Seandainya ketiga kriteria dari
etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam
menentukan prioritas di antara ketiganya.
6. Tanggung
Jawab moral perusahaan kepada social
1.
Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
Dalam membahas prinsip-prinsip
etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah menyinggung tanggung
jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting. Persoalan polemic yang
harus dijawab pada tempat pertama adalah manakah kondisi bagi adanya tanggung
jawab moral. Manakah kondisi yang
relevan yang memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas
tindakanya.
Paling kurang ada tiga syarat penting
bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu
tindakana dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa di
tuntut dari seseorang kalua ia bertindak
dengan sadar dan tahu mengenai tindakannya
itu serta konsekuensi dari tindakannya. Kalau seseorang tidak tahu mengenai baik dan buruknya secara
moral, dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab moral atas
tindakanya. Kedua, tanggung jawab juga
mengandaikan adanya kebebasan pad tempat pertama.Artinya, tanggung jawab
hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakanya itu dilakukan
secara bebas. Ini beratrti orang tersebut melakukan tindakan itu bukan dalam
keadaan dipaksan atau terpaksa. Ia sendiri secara bebas dan suka rela melakukan
tindakan itu. Jadi, kalua seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu
tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakanya
itu. Ketiga, tanggung jawab juga
mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan
tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Berdasarkan ketiga syarat di atas,
dapat disimpulkan bahwa hanya orang yang berakal budi dan punya kemauan bebas
yang bisa bertanggung jawab atas tindakannya, dan karena itu relevan untuk
menuntut pertanggung jawaban moral darinya. Bahkan secara lebih tepat lagi, hanya orang yang telah dapat menggunakan akal budinya secara normal dan punya kemauan bebas atas
tindakanya brada dalam kendalinya
dapat bertanggung jawab secara moral
atas tindakanya.
2.
Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan hukum.
Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan hukum tertentu dan disahkan dengan
hukum atau aturan legal tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan
manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.
De George secara khusus
membedakan dua macam pandangan mengenai
stastus perusahaan . Pertama, melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan
hukum, dan Karena itu ada hanya berdasrkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan
diciptakan oleh Negara dan tidak mungkin
ada tanpa Negara.
Kedua, pandangan yang tidak
memusatkan perhatian pada status legal
perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu
untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu secara bebas
demi kepentingan orang atau orang-orang tadi.
Karena menurut pandangan kedua,
perusahaan bukan bentuk negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan
sendiri tujuannya dan beroperasi
sedamikian rupa untuk mencapai kepantingan para pendirinya.
3.
Lingkup Tanggung jawab Sosial
Kalau pada akhirnya bisa diterima
bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab moral dan social, pertanyaan menarik
yang perlu dijawab adalah apa sesungguhnya tanggung jawab social dan moral
perusahaan itu. Apa saja yang termauk dalam apa yang kita kenal sebagai
tanggung jawab sosial perusahaan?. Dengan kata lain, manakah lingkup dari
tanggung jawab sosial dan moral suatu perusahaan itu?
Pada tempat pertama harus dikatakan bahwa
tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan
pihak-pihak lain secara lebih luas dari pada sekadar terhadap kepentingan
perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan mau dikatakan
bahwa kendati secara moral adalah baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan ,
tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu
dengan mengorbankan kepentingan pihak-pihak lain . Artinya, keuntungan dalam
bisnis tidak mesti dicapai dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk
kepentingan masyarakat luas.
Dengan demikian, dengan konsep
tanggung jawab sosial dan moral perusahaan mau dikatakan bahwa suatu perusahaan
harus bertanggung jawab atas tindakan dan kegiatan bisnisnya yang mempunyai
pengaruh atas orang – orang tertentu, masyarakat srta lingkungan di mana
perushaan itu beropersi. Secara positif ini berarti perusahaan harus
menjalankan kegiatan bisnisnya
sedemikian rupa sehingga pada akhirnya akan dapat ikut menciptakan suatu
masyarakat yang baik dan sejahtera. Konsep tanggung jawab sosial perusahaan
sesungguhnya mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah dikatakan diatas bahwa
perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk oleh manusia dan terdiri dari
manusia.
Dalam perkembangan etika bisnis yang
lebih mutakhir, muncul gagasan yang lebih komprehensif mengenai lingkup
tanggung jawab sosial perusahaan ini. Sampai sekarang ada empat bidang yang
dianggap dan diterima sebagai termasuk
dalam apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
Pertama, keterlibatan perusahaan
dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentinganm masyarakat luas.
Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial ini secara tradisional dianggap
sebagai wujud paling pokok, bahkan satu-satunya, dari apa yang disebut sebagai
tanggung jawab sosial perusahaan.
Kedua, perusahaan telah diuntungkan
dengan mendapat hyak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat
tersebut dengan mendapatkan keuntungan- keuntungan bagi perusahaan tersebut.
Demikian pula, sampai tingkat tertentu, masyarakat telah menyediakan
tenaga-tenaga professional bagi perusahaan yang sangat berjasa mengembangkan
perusahaan tersebut. Karena itu keterlibatan sosial merupakan semacam balas
jasa terhadap masyarakat.
Ketiga, dengan tanggung jawab
sosial, perusahaan memperlibatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan
kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat
luas.
Keempat, dengan keterlibatan
sosial, perusahaan tersebut manjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan
masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima
kehadiranya dalam masyarakat tersebut.
• Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan
sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas
• Keuntungan ekonomis
4.
Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
Dari keempat lingkup tanggung jawab
sosial perusahaan diatas, lingkup pertama menimbulkan suatu kontrovesi yang
hebat yang memperlibatkan dua pandangan yang saling bertentangan antara yang
menentang dan yang mendukung perlunya keterlibatan sosial sebagai salah satu
wujud tanggung jawab sosial perusahaan.
• Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar
Keuntungan Sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang
keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan social sebagai wujud tanggung
jawab social perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan
satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan besar.
• Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang
membingungkan
Yang mau dikatakan di sini adalah
bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan
menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam ragam, yang pada akhirnya akan
mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pemimpin perusahaan. Asumsinya,
keberhasilan perushaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat
ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh pemimpin
perusahaan.
• Biaya Keterlibatan Sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud
dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan
masyarakat,alasanya,biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusaan itu
bukan biaya yang disediakan oleh perusaahan itu,melainkan merupakan biaya yang
telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa
yang ditawarkan dalam pasar.
• Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang
Kegiatan Sosial
Argumen ini menegaskan kembali
mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan.Dengan argument ini mau
dikatakan bahwa para pimpinan perusahaan tidak propesional dalam membuat
pilihan dan keputusan moral.mereka hanya propfesionaldalam bidang bisnis dan
ekonomi.karena itu,perusahaan tidak punya tenaga terampil yang siap untuk
melakukan kegiatan-kegiatan sosial tertentu.
5.
Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
• Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang
Semakin Berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan
untuk mendatangkan keuntungan.ini tidak bias disangkal.namun dalam masyarakat
yang semakin berubah,kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut
berubah.karena itu,untuk bias bertahan dan berhasildalam persaingan bisnis
modern yang ketat ini,para pelaku bisnis semakin menyadari bahwa mereka tidak
bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatangkan keuntungan
sebesar-besarnya.
• Terbatasnya Sumber Daya Alam
Argumen ini didasarkan pada
kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbats.bisnis
justru berlangsung dalam kenyataan ini,dengan berupaya memanfaatkan secara
bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya alam yang terbatas itu demi
memenuhikebutuhan manusia.
• Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
Bisnis berlangsung dalam suatu
lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk
masa yang panjang.ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan
tanggungjawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah
yang lebih baik.semakin baiknya lingkungan sosial dengan sendirinya akan ikut
memperbaiki iklim bisnis yang ada.Dengan semakin sebaiknya kondisi lapangan
kerja,kekerasan sosial akibat pengangguran bisa dikurangi atau diatasi.
• Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab
sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbangan
kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasanya, bisnis
mempunyai kekuaswaan sosial yang sangat besar. Bisnis mempengaruhi lingkungan,
konsumen, kondisi masyarakat bahkan kehidupan budaya dan moral masyarakat,
serta banyak bidang kehidupan lainnya.
• Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
Argumen ini mau mengatakan bahwa
bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang sangat potensial
dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya dana, melainkan juga
tenaga professional dalam segala bidang yang dapat dimanfaatkan atau dapat
disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat.
• Keuntungan Jangka Panjang
Argumen ini mau menunjukan bahwa
bagi perusahaan \, tanggung jawab sosial secara keseluruhan, termasuk
keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial, merupakan suatu nilai
yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan perusahaan itu dalam
jangka panjang. Dengan tanggung jawab dan keterlibatan sosial tercipta suatu
citra yang sangat positif di mata masyarakat mengenai perusahaan itu.
7. Paham
Tradisional dalam Bisnis
Seperti
yang sudah dijelaskan sebelumnya dalam pembahasan 'Keadilan Dalam Bisnis',
bahwa paham tradisional dalam bisnis adalah teori yang dikemukakan oleh
Aristoteles. Dalam teori ini, terdiri dari 3 poin keadilan. Berikut penjelasan
mengenai 3 poin tersebut.
Keadilan
Legal
Keadilan
legal membahas tentang hubungan antara individu atau kelompok dengan negara.
Keadilan legal tertulis jelas dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi "Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.".
Dasar
moral :
Semua
orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus
diperlakukan secara sama.
Semua
orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama
kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Konsekuensi
legal :
Semua
orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
Tidak
ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
Negara
tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
Semua
warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
Keadilan
Komutatif
Berikut
poin - poin dalam keadilan komutatif :
Mengatur
hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya.
Menuntut
agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada
pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika
diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam
hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
Dalam
bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain
keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang
terlibat.
Keadilan
ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara
seimbang.
Keadilan
komutatif ini juga merupakan satu - satunya prinsip keadilan yang diterima oleh
Adam Smith, karena :
Prinsip
No Harm : Dalam prinsip ini, keadilan berarti tidak merugikan orang lain,
khususnya dalam hak dan kepentingan.
Prinsip
Non – Intervention : Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan
atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk
ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain
Prinsip
Keadilan Tukar : Disebut juga prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama
terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih
lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak
dengan pihak lain dalam pasar.
Keadilan
Distributif
Keadilan
distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap merata bagi semua warga negara. Keadilan dalam hal pembagian kekayaan
ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Dalam
dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan
tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan
dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam
perusahaan yang juga adil dan baik.
Menurut
Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran
masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
Keadilan distributif juga merupakan prinsip yang diterima oleh John Rawls.
Prinsip-prinsip
Keadilan Distributif Rawls :
1.
Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap
orang hrs mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yag
paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut
agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara
sama.
2.
Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga
ketidaksamaan tersebut:
a).
Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
b).
Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi
persamaan kesempatan yang sama.
Bahwa
Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
1.
Prinsip tsb membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut
pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk
diberikan kepada pihak lain.
2. Yang
lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil
pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung
atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan
secara tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras
telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya
yang mungkin pas-pasan.
Komentar
Posting Komentar