ETIKA BISNIS 2
1. MACAM-MACAM
HAK PEKERJA
a)
Hak
Atas Pekerjaan, yaitu hak atas pekerjaan merupakan hak
azasi manusia,karena:
·
Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja
adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan
lepas dari tubuh manusia.
·
Kerja merupakan perwujudan diri manusia,
melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus
membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja
manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri
sebagai manusia yang mandiri.
·
Hak atas kerja juga merupakan salah satu
hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas
hidup yang layak.
Hak
atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2
yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b)
Hak
atas upah yang adil, yaitu hak atas upah yang adil
merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri
untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil
sesungguhnya bahwa:
·
Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan
upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
·
Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh
upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan
tenaga yang telah disumbangkannya.
·
Bahwa perinsipnya tidak boleh ada
perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada
semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk
pekerjaan yang sama.
c)
Hak
untuk berserikat dan berkumpul, yaitu untuk bisa
memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus
diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk
bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De
Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang
perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan
peran yang penting.
Ada
dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
·
Ini merupakan salah satu wujud utama dari
hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
·
Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul,
pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain,
khususnya atas upah yang adil.
d)
Hak
atas perlindungan kesehatan dan keamanan, yaitu
selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap
penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan
kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang
kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk
menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup
pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan
dan kesehatan kerja. Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak
atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
·
Setiap pekerja berhak mendapatkan
perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan
atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
·
Setiap pekerja berhak mengetahui
kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam
bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
·
Setiap pekerja bebas untuk memilih dan
menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya
menolaknya.
·
Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu
perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan
keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi
risiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
e)
Hak
untuk diproses hukum secara sah, yaitu hak ini terutama
berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu
karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut
wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau
ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Ini
berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk
menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja
itu sendiri.
f)
Hak
untuk diperlakukan secara sama, yaitu pada prinsipnya
semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh
ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin,
etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun
peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Perbedan dalam
hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang
didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang
tidak adil.
g)
Hak
atas rahasia pribadi, yaitu karyawan punya hak untuk
dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal
tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus
tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau
akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan
apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau
mungkin mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi
dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah
persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik,
urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
h)
Hak
atas kebebasan suara hati, yaitu pekerja tidak
boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik,
atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas
mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
2. WHISTLE
BLOWING
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia
perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan
pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain,
entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle
blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan
sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak
yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan
penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak
direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah
industri ke sungai.
Ada
dua macam whistle blowing :
1)
Whistle
blowing internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi
utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi
perusahaan tersebut. Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan
motivasi moral buruk. Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi
moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
·
Cari peluang kemungkiann dan cara yang
paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau
atasan itu.
·
Karyawan itu perlu mencari dan
mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan
posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2)
Whistle
blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan
mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian
bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela
kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama
dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh
keuntungan. Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat
sebelum sampai membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah sebisa
mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali kalau
terpaksa.
- · Memastian bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
- · Kalau menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
3. KONTRAK
DIANGGAP BAIK DAN ADIL
Apabila:
Apabila:
- · Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
- · Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
- · Tidak ada pemaksaan
- · Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
4. KEWAJIBAN
PRODUSEN DAN PERTIMBANGAN GERAKAN KONSUMEN
Kewajiban Produsen :
- · Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
- · Menyingkapkan semua informasi
- · Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen :
- · Produk yang semakin banyak dan rumit
- · Terspesialisasinya jenis jasa
- · Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
- · Keamanan produk yang tidak diperhatikan
- · Posisi konsumen yang lemah
5. FUNGSI
IKLAN SEBAGAI PEMBERI INFORMASI DAN SEBAGAI PEMBENTUK OPINI
Pendapat
pertama melihat iklan terutama sebagai pemberi informasi. Iklan merupakan media
untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk
yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasar. Yang ditekankan di sini
adalah bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan
seluruh kenyataannya yang serinci mungkin tentang suatu produk. Sasaran iklan
adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya
memutuskan untuk membeli produk itu. Namun, apakah dalam kenyataannya pembeli
membeli produk tersebut atau tidak, itu merupakan sasaran paling jauh. Sasaran
dekat yang lebih mendesak adalah agar konsumen tahu tentang produk itu,
kegunaannya, kelebihannya, dan kemudahan-kemudahannya.
Dalam
kaitan dengan itu, iklan sebagai pemberi informasi menyerahkan keputusan untuk
membeli kepada konsumen itu sendiri. Maka, iklan hanyalahmedia informasi yang
netral untuk membantu pembeli memutuskan secara tepat dalam membeli produk
tertentu demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, iklan lalu mirip
seperti brosur. Namun, ini tidak berarti iklan yang informatif
tampil secara tidak menarik. Kendati hanya sebagai informasi, iklan dapat tetap
dapat tampil menarik tanpa keinginan untuk memanipulasi masyarakat.
Sehubungan
dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsumen, ada tiga
pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang
disampaikan sebuah iklan. Pertama, produsen yang memeiliki produk
tersebut. Kedua, biro iklan yang mengemas iklan dalam segala
dimensi etisnya: etis, estetik, infomatif, dan sebagainya. Ketiga,
bintang iklan.
Dalam
perkembangan di masa yang akan datang, iklan informatif akan lebih di gemari.
Karena, pertama, masyarakat semakin kritis dan tidak lagi mudah
didohongi atau bahkan ditipu oleh iklan-iklan yang tidak mengungkapkan
kenyataan yang sebenarnya. Kedua, masyarakat sudah bosan bahkan
muak dengan berbagai iklan hanya melebih-lebihkan suatu produk. Ketiga,
peran Lembaga Konsumen yang semakin gencar memberi informasi yang benar dan
akurat kepada konsumen menjadi tantangan serius bagi iklan.
Berbeda
dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi, dalam wujudnya yang laik iklan
dilihat sebagai suatu cara untuk mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang
sebuah produk. Dalam hal ini fungsi iklan mirip dengan fungsi
propaganda politik yang berusaha mempengaruhi massa pemilih. Dengan
kata lain, fungsi iklan adalah untuk menarik massa konsumen untuk membeli
produk itu. Caranya dengan menampilkan model iklan yang manupulatif, persuasif,
dan tendensius dengan maksud untuk menggiring konsumen untuk membeli produk
tersebut. Karena itu, model iklan ini juga disebut sebagai iklan
manipulatif.
Secara
etis, iklan manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu benar-benar
memanipulasi manusia, dan segala aspek kehidupannya, sebagai alat demi tujuan
tertentu di luar diri manusia. Iklan persuasif sangat beragam sifatnya sehingga
kadang-kadang sulit untuk dinilai etis tidaknya iklan semacam itu. Bahkan batas
antara manipulasi terang-terangan dan persuasi kadang-kadang sulit
ditentukan.
Untuk
bisa membuat penilaian yang lebih memadai mengenai iklan persuasif, ada baiknya
kita bedakan dua macam persuasi: persuasi rasional dan persuasi non-rasional.
Persuasi rasional tetap mengahargai otonomi atau kebebasan individu
dalam membeli sebuah produk, sedangkan persuasi non-rasional tidak
menghiraukan otonomi atau kebebasan individu.
Suatu
persuasi dianggap rasional sejauh daya persuasinya terletak pada isi argumen
itu. Persuasi rasional bersifat impersonal.ia tidak di hiraukan siapa sasaran
dari argumen itu.yang penting adalah isi argumen tepat.dalam kaitan dengan
iklan,itu berati bahwa iklan yang mengandalkan persuasi rasional lebih
menekankan isi iklan yang mau disampaikan .jadi,kebenaran iklan itulah yang
ditonjolkan dan dengan demikian konsumen terdorong untuk membeli produk
tersebut.maka,iklan semacam itumemang berisi informasi yang benar,hanya saja
kebenaran informasi tersebut ditampilkan dalam wujud yang sedemikian menonjol
dan kuat sehingga konsumen terdorong untuk membelinya.dengan kata
lain,persuasinya didasarkan pada fakta yang bisa dipertanggung jawabkan.
Berbada
dengan persuasi rassional, non-rasional umumnya hanya memanfaatkan aspek
(kelemahan) psikologis manusia untuk membuat konsumen bisa terpukau, tertarik,
dan terdorong untuk membeli produk yang diiklankan itu. Daya persuasinya tidak
pada argumen yang berifat rasional, melainkan pada cara penampilan. Maka, yang
di pentingkan adalah kesan yang ditampilkan dengan memanfaatkan efek suara
(desahan), mimik, lampu, gerakan tubuh, dan semacamnya. Juga logikaiklan tidak
diperhatikan dengan baik.
Komentar
Posting Komentar