LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN, ASPEK LISENSI, ANTITRUST
BAB I
PENDAHULUAN
Di
negara sedang berkembang, lingkungan politik memiliki pengaruh yang riil
terhadap keberhasilan dan kegagalan perusahaan melalui peluang dan ancaman
bisnis yang ditimbulkannya. Tidak kalah penting dibanding lingkungan ekonomi,
karena seringkali mekanisme pasar di negara sedang berkembang belum bekerja
secara penuh dan transparan. Pemerintah mempunyai banyak alasan nasionalisme,
akselerasi pembangunan, pemerataan pembangunan, koreksi kegagalan mekanisme
pasar untuk campur tangan. Pemerintah muncul sebagai mega dan sekaligus
metaforce. Masih banyak dijumpai keputusan investasi, alokasi dana, pemilihan
mitra kerja dibuat lebih berdasar pada pertimbangan politik. Oleh karena itu,
eksekutif di negara sedang berkembang dituntut untuk memiliki pemahaman lebih
dari sekedar cukup dalam memahami kecenderungan politik yang sedang
berlangsung. Mereka diminta untuk selalu mampu mengidentifikasi aktor politik
riil yang menjadi pusat kekuasaan dengan terus menerus memperbaharui political
map yang ada.
BAB II
TEORI
1.
Lingkungan Legal dan Peraturan
Semua
negara mengatur perdagangan dengan negara lain dan
mengawasi akses orang lainter hadap sumber daya iternasional.setiap negara memiliki
sistem hukum yang berbeda. Yang menimbulkan dampak pada kemampuan pemasaran
global untuk mengerahkan setiap peluang pasar gelobal dalam sebuah negara.
A.
Hukum
Internasional
Hukum
internasional dapat didefinisikan sebagai peraturan dan prinsip yang dipandang
mengikat oleh berbagai negara dan bangsa. Ada dua kategori hukum internasional:
hukum publik atau hukum internasional dan hukum perdagangan internasional.
Hukum internasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain yang secara
tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum
inetrnasional awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan
isu politik yang lain seperti pengakuan pengakuan diplomatik atas kesatuan
negara dan pemerintah yang baru.
B.
Negara
Kebangsaan dan Kedaulatan
Kedaulatan
suatu negara berarti bahwa pemerintah negara tersebut memegang pengawasan
kegiatan ekonomi dalam batas-batas negara. Generalisasi ini ditempatkan menurut
dua kriteria penting:
·
Tahap
perkembangan negara bersangkutan, yaitu: negara maju, negara berkembang.
·
Sistem
politik dan ekonomi yang diterapkan dalam negara tersebut, yaitu: ekonomi
yangdiperintah atau direncanakan secara sentral dengan system politik sosialis
atau komunis, kapitalistik demokrasi berorientasi pasar, atau sistim ekonomi
dan politik campuran. Jadi berbagai negara menguasai perkembangan industri atau
ekonomi mereka sendiri termasuk menjalankan praktek hambatan untuk
mempromosikan maupun melindungi sektor ekonomi negara sendiri.
·
Konflik
Hukum: Dalam transaksi perekonomian antar bangsa sering terjadi konflik
tentang penggunaan hukum negara mana. Untuk itu semua pihak harus menetapkan
didalam kontrak mengenai hukum manayang akan digunakan. Bila kedua pihak tidak
mencapai kesapakatan maka dapat menggunakan pengadilan arbitrasi. Kriteria
penetapan biasanya menggunakan pertimbangan domisili kedua pihak, dantempat
pelaksanaan kontrak.
·
Jangkauan
ekstrateritorial: merupakan kondisi dimana suatu negara memberlakukan kendali
atas warganegara dan perusahaannya yang terjadi di negara lain. Sebuah
perusahaan internasional harus menjalankan bisnis dalam sebuah negara berdaulat
dengan tunduk pada hukum yang berlaku.
2.
Aspek Lesensi
Lisensi
merupakan cara yang mudah bagi produsen untuk terlibat dalam pemasaran
internasional. Pemneri lisensi memberi izin kepada perusahaan asing untuk
menggunakan proses manufaktur, merek dagang, paten, rahasia dagang atau jenis
nilai lain untuk mendapatkan fee atau royalty. Lisensi masuk pasar luar negeri
dengan sedikit resiko, pemegang lisensi memperoleh keahlian produksi dengan
nama terkenal tanpa harus memulai dari awal.
Untuk
menghindari terjadinya pesaing dimasa depan pihak pemberi lisensi biasanya
memberi atau memasok beberapa komponen pemilik yang dibutuhkan dalam produk
itu. Namun harapan utamanya adalah agar pemegang lisensi memimpin dalam inovasi
sehingga licencee akan terus bergantung pada licencor ini.
Perusahaan
dapat memasuki pasar kuar negeri dengan dasar lain. Perusahaan dapat menjual
kontrak manajemen untuk mengelola untuk mengelola suatu badan usaha untuk
mendapatkan fee. Dalam hal in I perusahaan mengskspor jasa bukan produk.
Kontrak manajeman merupakan metode manajeman menjual produk ke pasar luar
negeri dengan resiko rendah dan mendapat penghasilan dari pengontrak. Metode
masuk lainnya yaitu dengan kobtrak manufaktur. Dimana perusahaan menggunakan
produsen local untuk menghasolkan produk itu. Akan tetapi kontrak mempunyai
kekurangan yaitu control yang lebih sedikit terhadap proses manufaktur dan
hilangnya laba potensial dari kegiatan manufaktur.
3.
Antitrust
Undang-undang
antitrust dirancang untuk melawan praktik bisnis terbatas di Amerika Serikat
dan mendorong persaingan. Undang-undang antitrust Amerika merupakan warisan
dari zaman "krisis kepercayaan" di abad ke 19 di A.S. dan ditujukan
untuk memperbaiki persaingan bebas dengan membatasi konsentrasi kekuatan
ekonomi. Undang-undang ini berlaku bagi perusahaan asing yang menjalankan
bisnis di Amerika Serikat dan diperluas untuk aktifitas perusahaan-perusahaan
A.S. di luar batas-batas A.S., sama halnya jika perusahaan tersebut
mempertimbangkan untuk memiliki suatu pengaruh pada perdagangan A.S. yang
berlawanan dengan hukum. Hukum yang sama juga memberikan peningkatan yang
penting di luar Amerika Serikat.
Lisensi
dan Rahasia Dagang
Lisensi
merupakan perjanjian kontraktual di mana lisensor mengizinkan pemegang lisensi
untuk menggunakan hak paten, merek dagang, rahasia dagang, teknologi, atau aset
tak berwujud lainnya sebagai ganti atas pembayaran royalti atau bentuk
kompensasi lainnya. Lamanya perjanjian lisensi dan jumlah royalti yang dapat
diterima perusahaan merupakan masalah negosiasi komersial antara pemberi dan
penerima lisensi. dan tidak ada pembatasan atas pengiriman royalti ke luar
negeri. Dan di banyak negara. elemen-elemen dari lisensi ini diatur oleh
lembaga pemerintah.
Pertimbangan
penting dalam memberikan lisensi termasuk analisis mengenai aset apa (hak
milik) yang akan dnawaikan perusahaan untuk dilisensi, berapa harga aset
tersebut. apakah hanya memberikan hak untuk "membuat" produk atau
memberikan hak untuk "menggunakan" dan "menjual" produknya
juga. Hak untuk memberikan sublisensi merupakan isu penting lainnya. Seperti
halnya dengan persetujuan distribusi. keputusan juga harus dibuat untuk hal-hal
yang menyangkut pengaturan eksklusif atau noneksklusif dan besarnya kewenangan
penerima lisensi.
Untuk
melindungi pemegang lisensi dari penggunaan teknologi yang dilensikan untuk
bersaing secara langsung dengan pemberi lisensi, lisensor mungkin mencoba
membatasi pemegang lisensi untuk hanya menjual di negara asalnya saja. Pemberi
lisensi mungkin juga mengikat secara kontraktual pemegang lisensi untuk tidak
terus menggunakan teknologi tersebut setelah kontrak tersebut berakhir.
Rahasia
dagang merupakan informasi atau pengetahuan rahasia yang mempunyai nilai
komersial, yang berada dalam lindungan hak cipta, dan yang mana untuk itu
dibuat langkah-langkah untuk tetap menjaga kerahasiannya. Rahasia dagang
termasuk proses manufacturing, formula, rancangan, dan daftar pelanggan. Untuk
melindungi penyingkapannya lisensi rahasia dagang yang tidak dipatenkan harus
dihubungkan dengan setiap karyawan yang mempunyai akses ke informasi yang
Serikat, rahasia dagang dilindungi oleh undang-undang negara bagian daripada
undang-undang federal.
BAB III
ANALISIS
Perubahan
politik dunia yang terjadi di era globalisasi, telah menghadirkan suatu
kompetisi antarbangsa. Kondisi tersebut cenderung mengarah pada perebutan
pengaruh yang cukup ketat, baik global, regional maupun nasional. Perkembangan
tersebut menimbulkan munculnya isu-isu keamanan baru.
Isu
keamanan pada dekade terakhir ini makin kompleks dengan meningkatnya aktivitas
terorisme, perampokan dan pembajakan, penyeludupan, imigrasi gelap, penangkapan
ikan secara ilegal, dan kejahatan lintas negara lainnya. Bentuk-bentuk
kejahatan tersebut makin kompleks karena dikendalikan oleh aktor-aktor dengan
jaringan lintas negara yang sangat rapi, serta memiliki kemampuan teknologi dan
dukungan finansial.
Seiring
dengan perkembangan global tersebut, di Indonesia berlangsung Gerakan
Reformasi, bertujuan mewujudkan kehidupan masyarakat yang demokratis, bersih
dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sejauh ini reformasi
nasional telah memberi isyarat perubahan positif dalam kehidupan masyarakat
Indonesia, melalui penataan sistem pemerintahan, baik politik, hukum, ekonomi,
sosial, maupun pertahanan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di
bidang pertahanan negara, perubahan mendasar yang terjadi telah mencakup
aspek-aspek struktur, kultur, dan hukum. Perubahan tersebut kemudian diwadahi
dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Reformasi
nasional dan pertahanan negara
Reformasi
nasional pada dasarnya adalah suatu proses perubahan yang didorong oleh
semangat dan cita-cita luhur bangsa Indonesia untuk menata kembali kehidupan
dan masa depan masyarakat yang lebih baik.
Melalui
pemerintahan reformasi tersebut, praktik-praktik KKN yang selama ini telah
menghambat pembangunan nasional akan dapat diberantas. Bahwa reformasi yang
dilaksanakan saat ini merupakan wahana dan instrumen yang paling tepat untuk
mengantarkan bangsa Indonesia menuju masyarakat "Civil" yang
dicita-citakan.
Mewujudkan
cita-cita luhur tersebut menuntut kerja keras serta usaha bersama secara
sinergis agar agenda-agenda reformasi yang telah disepakati bersama dapat
dilanjutkan dan diarahkan pada jalur yang benar. Sejalan dengan komitmen
tersebut, reformasi perlu dijaga untuk tidak dinodai oleh tindakan anarkis
maupun kepentingan kelompok atau golongan, serta tetap dilanjutkan dalam
kerangka konstitusi Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan nilai falsafah
Pancasila.
Sejalan
dengan komitmen reformasi nasional, reformasi di bidang pertahanan negara
dilaksanakan secara konsepsional yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
Reformasi pertahanan negara merupakan salah satu perwujudan dari komitmen
reformasi yang di laksanakan secara bertahap dan berlanjut, mencakup penataan
struktur, kultur dan tata nilai sebagai satu kesatuan perubahan yang utuh dan
menyeluruh.
Penataan
struktur mencakup penataan organisasi pertahanan negara yang menyentuh
segi-segi substansial. Meliputi perubahan struktur organisasi, tataran
kewenangan, fungsi dan tugas Departemen Pertahanan (Dephan) dan Tentara Nasional
Indonesia (TNI). Penataan organisasi dimaksudkan agar lebih efektif, sesuai
dengan perkembangan konteks strategis serta kehendak masyarakat demokratis.
Perubahan pada aspek kultur dan tata nilai, diarahkan pada sikap dan perilaku
penyelenggaraan pertahanan negara dalam memposisikan diri sesuai peran dan
tugasnya sebagai insan pertahanan negara yang profesional.
Komitmen
TNI untuk melaksanakan reformasi adalah tekad dan kemauan politik TNI yang
ditujukan untuk mewujudkan tentara profesioanl dalam memerankan diri sebagai
alat negara di bidang pertahanan negara. Sebagai tentara profesioanl, TNI telah
memiliki komitmen untuk menjauhkan diri dari keterlibatannya dalam politik
praktis, serta berada di dalam bingkai demokrasi.
REFERENSI
Komentar
Posting Komentar